Herlambang menilai situasi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi bersama lintas organisasi perangkat daerah.
Ia menyebut komunikasi antara pengembang dan warga juga perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persoalan baru.
“Pihak Pakuwon memang menunjukkan bukti komunikasi dan foto silaturahmi dengan warga. Tapi kalau sekarang muncul ada warga yang merasa kurang ditanggapi atau merugi, artinya ada celah komunikasi yang harus kita selesaikan bersama,” jelasnya.
Untuk mempertemukan kepentingan masyarakat dan pengembang, Komisi C DPRD Kota Semarang mempersilakan warga maupun kuasa hukum menyampaikan pengaduan secara resmi kepada dewan. Aduan tersebut nantinya menjadi bahan bagi DPRD untuk menindaklanjuti persoalan yang muncul.
Herlambang mengatakan DPRD akan menjalankan perannya sebagai pihak yang menjembatani kepentingan kedua belah pihak.
Dewan juga berencana kembali memanggil manajemen Pakuwon Mall untuk membahas berbagai persoalan, termasuk tuntutan kompensasi atau ganti untung dari warga.
“Kalau memang warga merasa ada yang ganjal, bikin surat aduan resmi ke kita. Tugas dan fungsi kami memang menjembatani. Laporan masyarakat dan keterangan dari pihak Pakuwon akan kita sandingkan dan kaji secara matang,” tegas legislator dari Fraksi Gerindra tersebut.
Ia berharap proses penyelesaian dapat menghasilkan keputusan yang adil bagi seluruh pihak. Dengan demikian, investasi Pakuwon Mall tetap mampu memberikan manfaat bagi perekonomian Semarang tanpa menimbulkan kerugian bagi lingkungan maupun masyarakat di sekitarnya. (*)