Ia juga mengungkapkan bahwa tantangan pengelolaan sampah di Jawa Tengah masih besar.
Dari total 35 kabupaten/kota, sebanyak 29 daerah masih menggunakan metode *open dumping* yang sebenarnya telah dilarang sejak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Saat ini, tingkat pengelolaan sampah di Jawa Tengah baru mencapai sekitar 30 persen, sedikit lebih tinggi dibanding rata-rata nasional yang berada di angka 24,9 persen.
Secara nasional, sekitar 66 persen pengelolaan sampah masih menggunakan metode *open dumping*.
Jika praktik tersebut dihentikan dan diganti dengan sistem yang lebih baik seperti *sanitary landfill* dan teknologi modern, tingkat pengelolaan sampah nasional berpotensi meningkat hingga 58 persen.
Untuk Jawa Tengah sendiri, penghentian *open dumping* yang saat ini mencapai sekitar 83 persen dapat mendorong peningkatan hingga mendekati 78 persen.
Kerja sama ini juga selaras dengan program “Semarang Bersih” serta mendukung program strategis nasional pengembangan PSEL yang ditargetkan mulai beroperasi dalam beberapa tahun mendatang.
Penandatanganan PKS PSEL Semarang Raya menjadi titik penting peralihan dari tahap perencanaan menuju implementasi nyata pengelolaan sampah berbasis teknologi di Jawa Tengah.
Pemerintah Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai target dan memberikan dampak positif bagi lingkungan serta pelayanan publik. (*)