“Bisa ke Sidodadi, karena lintasannya mirip dengan di TLJ,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Dini Inayati, meminta pemerintah memastikan perbaikan lintasan dilakukan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.
Ia mengingatkan pekerjaan pihak ketiga masih berada dalam masa pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab kontraktor.
“Ini masih tanggung jawab pihak ketiga untuk pemeliharaan dan penyempurnaan. Tugas Distaru adalah melakukan pengawasan atas pekerjaan yang dilakukan, salah satunya sesuai dengan spek yang ada,” jelas Dini.
Dini menilai pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, baik ketika pekerjaan berlangsung maupun setelah konstruksi selesai. Pengawasan juga diperlukan sebelum fasilitas diserahterimakan kepada dinas terkait.
Ia turut meminta Pemkot Semarang memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai pekerjaan tersebut, termasuk spesifikasi teknis perbaikan lintasan.
“Setelah serah terima pun sama, masih tanggung jawab Distaru karena kontraktor punya masa pemeliharaan. Publik juga berhak mendapatkan informasinya,” ujarnya.
Menurut Dini, penutupan sementara merupakan keputusan yang tepat apabila kondisi lintasan memang belum sepenuhnya siap digunakan.
Meski demikian, ia berharap perbaikan segera dituntaskan agar masyarakat dapat kembali memanfaatkan fasilitas olahraga tersebut.
“Harus selesai dulu, tapi juga harus ada percepatan agar bisa digunakan masyarakat,” pungkasnya. (*)