“Artinya, untuk menyegerakan pemenuhan amanat ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang dipersiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi putusan a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027,” ujar Prof Enny.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai Program MBG yang memiliki cakupan sangat besar membutuhkan skema pembiayaan tersendiri.
Menurutnya, keterbatasan fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi prioritas anggaran pendidikan.
“Sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” tegas Daniel.
Daniel juga mengkritik teknik penyusunan undang-undang yang menggunakan bagian penjelasan pasal untuk menambah norma baru terkait penghitungan anggaran pendidikan.
“Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum yang adil dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi, khususnya dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945,” katanya.
“Kedudukan penjelasan pasal hanya berfungsi untuk menerangkan atau memperjelas norma yang sudah dirumuskan dalam batang tubuh, bukan untuk menambah, mengubah, apalagi memperluas substansi pengaturan,” tegasnya.
Dalam putusannya, MK tetap mempertahankan keberlakuan APBN 2026 guna menjaga stabilitas penyelenggaraan keuangan negara.
Namun, Mahkamah menegaskan mekanisme penganggaran yang memasukkan MBG ke dalam alokasi wajib dana pendidikan tidak boleh kembali diterapkan pada penyusunan APBN berikutnya. (*)