Kerusakan kategori minor umumnya berupa retakan fisik pada dinding. Sementara kerusakan yang masuk kategori major dapat berkaitan dengan struktur bangunan, seperti lantai yang bergeser hingga pintu yang sulit atau tidak dapat dibuka.
“Tim memprioritaskan penanganan retakan agar tidak membesar menjadi kerusakan mayor,” ujarnya.
Iful menambahkan, Pakuwon Group telah melakukan pemetaan kondisi bangunan di sekitar lokasi sebelum proyek dimulai.
Pemetaan tersebut dilakukan bekerja sama dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) untuk mendokumentasikan kondisi bangunan dalam radius 150 meter dari area proyek.
"Kami sebenarnya memiliki buku panduan kondisi awal seluruh rumah dalam radius 150 meter yang sudah difoto dan didokumentasikan. Jadi kalau ada komplain retak, kami bisa cek apakah retakan itu sudah ada dari dulu lalu melebar, atau baru. Namun kami tidak ingin memperdebatkan siapa yang benar atau salah. Prinsipnya, selama ada keluhan dari warga, kami komitmen turun tangan untuk memperbaiki," tegas Iful.
Dengan proyek mixed-use yang diperkirakan berlangsung selama tiga hingga empat tahun, Pakuwon Group menyatakan akan terus membuka komunikasi dengan masyarakat melalui pengurus RT dan RW setempat. Setiap keluhan terkait dampak pembangunan akan ditindaklanjuti sesuai kondisi di lapangan.
Meski demikian, perusahaan belum menyiapkan skema kompensasi berupa ganti untung maupun pembelian tanah warga.
Fokus yang dilakukan saat ini adalah menangani kerusakan rumah dan memastikan komunikasi dengan masyarakat tetap berjalan selama proses pembangunan.
“Opsi ganti untung belum ada dalam skema kami, tapi kami berkomitmen segera menindaklanjuti keluhan warga terkait dengan kerusakan rumah akibat proyek ini,” tegasnya. (*)