KONTENSEMARANG.COM – Pemerintah Kota Semarang mengajukan banding atas Putusan PTUN Semarang Nomor 100/G/2025/PTUN.Smg yang berkaitan dengan sengketa pemberhentian direksi lama PDAM.
Langkah hukum tersebut dilakukan untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan tata kelola perusahaan tetap berjalan sesuai mekanisme evaluasi kinerja yang berlaku.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan bahwa proses persidangan yang tengah berlangsung tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyediaan air bersih.
Menurutnya, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
“Kita menghargai proses hukum yang berjalan, tetapi saya memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan PDAM dikelola oleh tim yang profesional. Upaya banding ini merupakan langkah konstitusional kami demi menjaga stabilitas perusahaan dan kepentingan warga Semarang,” ujarnya pada Jumat (8/5).
Secara aturan, pengajuan banding membuat putusan pengadilan tingkat pertama belum dapat dieksekusi.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 115 UU No. 5 Tahun 1986 junto UU No. 9 Tahun 2004 junto UU No. 51 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pelaksanaan putusan hanya dapat dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Agustina menjelaskan, manajemen PDAM yang saat ini bertugas masih sah secara hukum dan memiliki legitimasi penuh dalam menjalankan operasional perusahaan.
Kondisi tersebut, kata dia, menjadi jaminan bagi pelanggan maupun mitra kerja agar tetap yakin dalam menjalankan kerja sama dengan manajemen yang ada.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena manajemen PDAM saat ini sudah memiliki legal standing yang kuat untuk menjalankan tata kelola perusahaan. Saya menjamin sengketa ini tidak mempengaruhi aktivitas pelayanan publik. Semuanya berjalan normal agar kepentingan umum tidak terganggu sedikit pun,” imbuhnya.