Di sisi lain, operasional pelayanan PDAM Semarang disebut tetap berjalan normal.
Pemkot Semarang memastikan berbagai upaya peningkatan layanan di lapangan terus dilakukan meski proses hukum masih berlangsung.
Pemerintah Kota Semarang juga menilai langkah restrukturisasi organisasi yang sebelumnya dilakukan merupakan bagian dari upaya pembenahan jangka panjang demi meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Semarang.
Agustina menambahkan, pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan hukum secara kooperatif sembari terus melakukan evaluasi terhadap kinerja internal PDAM.
Ia berharap masyarakat memahami persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola BUMD yang lebih transparan dan akuntabel.
“Proses hukum biarlah berjalan sesuai mekanismenya, sementara di jalur pelayanan, kita terus tancap gas bekerja maksimal. Masyarakat menunggu bukti nyata dari perbaikan layanan yang kita janjikan. Kita pastikan Kota Semarang terus maju dengan pelayanan yang semakin lebih baik,” pungkasnya. (*)