Konten Semarang
Regional

Pemprov Jateng dan LPSK Perkuat Perlindungan bagi Saksi dan Korban

Pemprov Jateng dan LPSK memperkuat kerja sama untuk menjamin perlindungan saksi dan korban serta mendorong warga berani melapor.

Pemprov Jateng dan LPSK Perkuat Perlindungan bagi Saksi dan Korban
Pemprov Jateng dan LPSK Perkuat Perlindungan bagi Saksi dan Korban

KONTENSEMARANG.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempererat sinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memperkuat sistem perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana di daerah.

Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemprov Jawa Tengah dan LPSK terkait penyelenggaraan perlindungan saksi serta korban tindak pidana di wilayah Jawa Tengah.

Melalui kerja sama ini, pemerintah berharap masyarakat yang menjadi korban maupun saksi suatu tindak pidana semakin merasa aman untuk melaporkan kasus yang dialami serta mengungkap fakta tanpa rasa takut.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban dan saksi tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga mencakup aspek pemulihan sosial dan psikologis yang kerap menjadi beban setelah suatu peristiwa terjadi.

β€œYang paling utama adalah kerahasiaan saksi dan masyarakat benar-benar bisa dijamin. Kita tidak hanya menangani kasusnya, tetapi juga dampak-dampak sosial yang dialami korban,” kata Taj Yasin usai penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Jateng dan LPSK di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis, 18 Juni 2026.

Menurut Gus Yasin, masih banyak warga yang enggan melaporkan persoalan hukum karena khawatir menghadapi pihak yang memiliki jabatan, pengaruh, atau kekuatan tertentu.

Kondisi tersebut sering kali membuat berbagai kasus tidak terungkap secara tuntas.

β€œKadang masyarakat masih melihat, kalau berhadapan dengan hukum, lawannya punya jabatan atau tidak, punya kekuatan atau tidak. Akhirnya kebenaran bisa terbungkam. Dengan kerja sama ini kami ingin menunjukkan bahwa negara hadir memberikan perlindungan tanpa pilih-pilih,” ujarnya.

Ia menambahkan, perlindungan tersebut berlaku untuk berbagai jenis kasus di Jawa Tengah, termasuk perkara yang terjadi di lingkungan pesantren.

Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus hukum mulai meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Halaman 1 dari 2

Artikel Selanjutnya

Apindo Pusat Dukung Jawa Tengah Jadi Pusat Investasi Nasional
Regional β€’ 19 Juni 2026

Apindo Pusat Dukung Jawa Tengah Jadi Pusat Investasi Nasional

Rekomendasi Redaksi