Ia menerangkan bahwa hakim nantinya hanya menetapkan lama pidana kerja sosial, sementara bentuk kegiatan akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
“Kita sebagai eksekutor akan melaksanakan sesuai amar putusan. Untuk menentukan bentuk kerja sosialnya, kita komunikasikan dengan pemerintah daerah agar tepat dan bermanfaat,” kata Undang.
Menurutnya, pidana kerja sosial juga dapat membantu menekan overkapasitas Lapas sekaligus memberikan kesempatan pembinaan bagi para terpidana. “Dengan pelatihan keterampilan, mereka dapat kembali sebagai individu yang produktif,” ungkapnya.
Dukungan terhadap implementasi pidana kerja sosial juga datang dari sektor swasta. Plt. Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari, menyatakan kesiapan perusahaan dalam membantu pelaksanaan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
“Jamkrindo punya jaringan kantor di berbagai daerah di Jateng. Kami siap menyediakan lokasi, pendampingan, dan pelatihan literasi keuangan serta pemberdayaan UMKM,” ujar Bari.
Ia menambahkan, pengalaman Jamkrindo dalam menjalankan berbagai program sosial dapat diadaptasi untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial di tingkat daerah.