Konten Semarang
Regional

Ahmad Luthfi Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Tambang Jateng

Ahmad Luthfi gandeng KPK benahi tata kelola tambang Jateng dari hulu ke hilir, perkuat pengawasan dan penertiban.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Foto: Humas Pemprov Jateng

KONTENSEMARANG.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama KPK melakukan langkah pembenahan terhadap sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C.

Upaya ini menjadi bagian dari penguatan Tata Kelola Tambang agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat optimal bagi daerah.

Pembenahan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pemetaan perizinan, penguatan sistem pengawasan, sinkronisasi tata ruang, hingga penertiban aktivitas pertambangan yang beroperasi tanpa izin.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan sektor KPK dan pemerintah daerah dapat bersinergi dalam menciptakan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa sektor MBLB memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur sekaligus menggerakkan perekonomian daerah.

Meski demikian, pengelolaannya harus ditata dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan hukum, kerusakan lingkungan, maupun potensi kehilangan pendapatan daerah.

β€œKPK nanti membersamai kita. Saya ingin terang-benderang (tata kelola tambang) agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” kata Luthfi saat Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembenahan Tata Kelola Pertambangan MBLB bersama tim Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat, 12 Juni 2026.

Menurut Luthfi, proses pembenahan akan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Tahapan tersebut meliputi proses perizinan, kesesuaian koordinat lokasi tambang, pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang, hingga pengawasan aktivitas pertambangan di lapangan.

Ia meminta seluruh regulasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan beserta titik-titik kelemahannya dipetakan terlebih dahulu. Dengan demikian, pemerintah dapat memperkuat langkah pencegahan dan pembinaan sebelum menerapkan tindakan penegakan hukum.

β€œDudukkan dulu peraturannya. Setelah itu kelemahannya apa. Upaya pre-emptive dan preventif yang kita inginkan yang lebih dulu, baru penegakan hukum yang terakhir,” ujarnya.

Halaman 1 dari 3