Terkait kebutuhan lahan, pihak DLH menjelaskan proyek PSEL ini memang mensyaratkan area seluas lima hingga enam hektare.
Tugas pemerintah daerah berfokus pada penyediaan lahan dan infrastruktur dasar, sementara pendirian fasilitas utamanya akan dibangun sepenuhnya oleh mitra pengembang yang ditunjuk pusat.
Di luar persiapan proyek PSEL, Pemkot Semarang memastikan bahwa operasional pengelolaan tumpukan sampah harian di TPA Jatibarang tetap berjalan normal demi melayani masyarakat sekitar.
Sebagai informasi, PSEL adalah solusi inovatif pemerintah dalam mengatasi masalah penumpukan sampah yang sekaligus dikonversi menjadi sumber energi listrik menggunakan teknologi mutakhir.
Kehadiran megaproyek ini diyakini akan mendongkrak kapasitas pengolahan sampah di Semarang dan turut menyukseskan visi pembangunan berkelanjutan. (*)