Oleh karena itu, Mararas mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang untuk terus membuka ruang dialog dengan asosiasi pengusaha.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi jika ada mekanisme pengajuan keringanan pajak, diimbangi dengan kejujuran pengusaha dalam melaporkan pendapatan.
"Dialog harus terus dilakukan. Pemerintah perlu mendengar aspirasi pelaku usaha, sementara pelaku usaha juga harus menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar," tegasnya.
Sebagai informasi, Pemkot Semarang sebelumnya telah menyatakan bahwa pengenaan tarif PBJT 40 persen murni merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pemkot hanya menjalankan regulasi yang telah diputuskan secara nasional. (*)