Konten Semarang
Parlemen

Tahan Pajak 40 Persen, DPRD Desak Pemkot Jaga Iklim Usaha

Takut sepi pengunjung, pengusaha hiburan Semarang tahan tarif pajak 40%. DPRD desak Pemkot buka dialog untuk jaga iklim usaha daerah.

Anggota DPRD Kota Semarang Mararas Apuwara
Anggota DPRD Kota Semarang Mararas Apuwara

KONTENSEMARANG.COM – Mayoritas pelaku usaha hiburan di Kota Semarang hingga kini belum menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40 persen kepada konsumen. 

Para pengusaha masih menahan tarif tersebut karena khawatir beban pajak yang tinggi akan membuat sepi pengunjung.

Ketua Paguyuban Entertainment Semarang (Pager Semar), Fic Indarto, mengungkapkan bahwa pihaknya mengambil langkah hati-hati sebelum membebankan tarif pajak baru itu secara penuh kepada pelanggan.

"Kami masih mempertimbangkan dampaknya terhadap pasar. Kalau langsung dibebankan kepada konsumen, kami khawatir kunjungan akan turun dan usaha menjadi semakin berat," ujarnya, Selasa (23/6/2026).

Fic menegaskan, pengusaha pada dasarnya tidak menolak kebijakan pemerintah. Hanya saja, mereka meminta agar aturan tersebut diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia agar tidak merusak daya saing antarwilayah.

Praktiknya saat ini, sebagian besar tempat hiburan di Semarang masih mengenakan pajak sekitar 10 persen kepada konsumen, namun tetap membayarkan kewajiban perpajakannya kepada pemerintah sesuai prosedur.

Kondisi ini mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kota Semarang, Mararas Apuwara. Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk berhati-hati dan memperhatikan kelangsungan sektor hiburan yang punya kontribusi nyata bagi ekonomi daerah.

Menurut politikus Partai Golkar tersebut, pajak yang terlampau tinggi berisiko memukul omzet pengusaha.

Jika dibiarkan berlarut, efek dominonya akan mengancam iklim investasi dan nasib para pekerja di sektor tersebut.

"Jangan sampai kebijakan yang bertujuan meningkatkan pendapatan daerah justru membuat pelaku usaha kehilangan pelanggan. Pemerintah harus menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal dan iklim usaha," katanya.

Oleh karena itu, Mararas mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang untuk terus membuka ruang dialog dengan asosiasi pengusaha.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi jika ada mekanisme pengajuan keringanan pajak, diimbangi dengan kejujuran pengusaha dalam melaporkan pendapatan.

"Dialog harus terus dilakukan. Pemerintah perlu mendengar aspirasi pelaku usaha, sementara pelaku usaha juga harus menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar," tegasnya.

Sebagai informasi, Pemkot Semarang sebelumnya telah menyatakan bahwa pengenaan tarif PBJT 40 persen murni merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pemkot hanya menjalankan regulasi yang telah diputuskan secara nasional. (*)

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Menampilkan semua halaman artikel.

Artikel Selanjutnya

Genjot Ekonomi, DPRD Jateng Dorong Perbaikan Jalan Pantura Barat
Parlemen • 27 Juni 2026

Genjot Ekonomi, DPRD Jateng Dorong Perbaikan Jalan Pantura Barat

Rekomendasi Redaksi