“Kantornya representatif, sumber dayanya paham betul tujuan Posbankum, dan penyelesaian kasusnya diterima kedua pihak. Itu sangat keren,” ujarnya.
Supratman menyatakan bahwa Posbankum Kramas berpotensi menjadi pilot project nasional jika dokumentasi dan catatan penyelesaian perkara dapat terus ditingkatkan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum juga menyinggung reformasi hukum nasional yang segera berlaku, termasuk KUHP dan hukum acara pidana baru.
Menurutnya, regulasi tersebut memberi ruang besar bagi pendekatan restoratif justice. Ia menilai Posbankum menjadi contoh bahwa banyak persoalan dapat diselesaikan melalui dialog dan mediasi, tanpa harus berujung ke pengadilan.
Wali Kota Agustina menggarisbawahi bahwa pola penyelesaian sengketa yang cepat dan humanis seperti di Kramas memberi dampak besar bagi stabilitas sosial Kota Semarang. “Penyelesaian yang cepat dan damai di tingkat kelurahan ikut menjaga ketenangan sosial di Kota Semarang. Ini bagian dari ekosistem kota perdagangan dan jasa yang ingin kami bangun kota yang aman, pasti, dan nyaman bagi warganya maupun investor,” katanya.
Duta Posbankum Sherly Tjoanda Laos juga berdialog dengan para pelajar SMA. Ia menekankan pentingnya keberadaan Posbankum untuk isu-isu yang sering dihadapi generasi muda, seperti bullying, persoalan media sosial, hingga konflik keluarga. Literasi hukum sejak dini, ujarnya, akan membentuk masyarakat yang sadar hak dan kewajiban.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat akses keadilan berbasis masyarakat. Agustina menegaskan Pemkot Semarang akan terus memperkuat kapasitas paralegal, memperluas edukasi hukum, serta menjadikan Posbankum sebagai pusat layanan hukum yang inklusif bagi seluruh warga.