DMI Jateng Data Marbot untuk Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

DMI Jateng Data Marbot untuk Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
DMI Jateng Data Marbot untuk Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

KONTENSEMARANG.COM – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Tengah bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan pendataan terhadap marbot masjid dan musala sebagai tindak lanjut kerja sama perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para penggiat masjid dan musala. 

Kegiatan tersebut berlangsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan Jateng pada Senin, 11 Mei 2026.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada para pengurus dan pengabdi masjid dari berbagai risiko kerja, khususnya kecelakaan kerja dan kematian.

Program tersebut menyasar imam, muazin, marbot, takmir, khatib, hingga penggiat masjid lainnya.

Wakil Sekretaris DMI Jateng, H. Akhmad Su’aidi, S.Pd menyebut kerja sama ini menjadi peluang bagi pengelola masjid dan musala untuk mendaftarkan marbot agar memperoleh manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan adanya MoU DMI dengan BPJS J Ketenagakerjaan, marbot mendapatkan potongan atau hanya melakukan iuran Rp.8.400 yang iuran normalnya seharusnya Rp 16.800 dan akan dibayarkan oleh BAZNAS karena masuk golongan 8 asnaf ,” ungkap H. Akhmad Su'aidi.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan marbot yang nantinya akan dibiayai oleh BAZNAS untuk mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

“Saat ini kami melakukan pendataan marbot yang akan dibiayasi oleh BAZNAS guna mendapatkan fasilitas BPJS J Ketenagakerjaan, tahap awal DMI Kabupaten Cilacap sudah sebanyak 15 ribu marbot, dan Kabupaten Banyumas sedang proses pendataan sebanyak 14 ribu orang marbot,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY, Hesnypita ST MM mengatakan program tersebut merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 50 Tahun 2025 terkait penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah.

“Beberapa waktu lalu kami melakukan kerjasama dengan DMI Jateng  tentang perlindungan ketengakerjaan bagi pengurus dan anggota DMI serta penggiat masjid dan mushola, saat ini kami lakukan pendataan marbot guna mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Hesnypita.

“Iurannya Rp 8.400 normalnya 16.800 namun karena adanya relaksasi atau penyesuaian untuk marbot masjid di Jateng dan  akan dibiayai oleh BAZNAS, selain kategori itu akan dbiayai oleh mandiri atau kolektif takmir masjid masing-masing  atau bisa menggunakan infaq sedekah,” tambahnya. (*)