Sementara secara kumulatif, pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah pada semester pertama 2026 mencapai 5,80 persen.
Dari sejumlah sektor yang menopang perekonomian daerah, industri memberikan kontribusi terbesar, yakni sebesar 33,18 persen. Setelah sektor industri, kontribusi terbesar berikutnya berasal dari sektor perdagangan sebesar 13,78 persen dan sektor pertanian sebesar 12,56 persen.
Besarnya kontribusi sektor industri tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya mendorong produktivitas sekaligus keberlanjutan sektor tersebut. Menurut Taj Yasin, pertumbuhan ekonomi tidak cukup hanya dipertahankan dari sisi angka, tetapi juga perlu menghasilkan manfaat yang lebih luas.
“Kita tidak cukup hanya berbicara bagaimana mempertahankan pertumbuhan, kita juga harus berbicara tentang bagaimana pertumbuhan tersebut mampu menciptakan produktivitas yang lebih tinggi, daya saing yang lebih kuat, lapangan kerja yang semakin berkualitas dan keberlanjutan ekonomi dalam jangka panjang,” kata Taj Yasin.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Jawa Tengah, Taufik Andriawan, mengatakan pembiayaan hijau dibutuhkan sebagai bagian dari upaya memitigasi risiko krisis lingkungan.
Selain itu, pembiayaan tersebut juga dinilai diperlukan untuk mendukung arah pembangunan Jawa Tengah periode 2025-2030.
Taufik menjelaskan bahwa sektor perbankan di Jawa Tengah memberikan dukungan terhadap pembiayaan hijau. Dukungan tersebut dilakukan melalui penyaluran kredit kepada berbagai sektor yang memiliki potensi dalam mendukung pembiayaan hijau.
Meski demikian, Taufik menyebut jumlah pihak yang mengajukan kredit untuk sektor tersebut hingga saat ini masih relatif kecil. Kondisi itu menunjukkan masih perlunya upaya bersama untuk meningkatkan akses pembiayaan hijau bagi pelaku industri.
Dalam konteks tersebut, pengembangan teknologi ramah lingkungan untuk industri kecil membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Taufik menyampaikan bahwa peningkatan pembiayaan hijau tidak dapat dilakukan hanya oleh satu institusi, melainkan memerlukan kolaborasi lintas sektor.
Kolaborasi tersebut melibatkan pemerintah, OJK, Bank Indonesia, industri jasa keuangan, akademisi, pakar lingkungan, serta para pelaku industri.