Jateng Kembangkan Tiga Aglomerasi Pengolahan Sampah untuk Kurangi Open Dumping

Jateng Kembangkan Tiga Aglomerasi Pengolahan Sampah untuk Kurangi Open Dumping
Jateng Kembangkan Tiga Aglomerasi Pengolahan Sampah untuk Kurangi Open Dumping

KONTENSEMARANG.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menunjukkan komitmen kuat dalam pengelolaan sampah regional dengan membentuk sistem aglomerasi bersama sejumlah daerah di wilayah Pekalongan Raya dan Tegal Raya.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam menekan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping).

Komitmen tersebut ditandai melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama tujuh kepala daerah dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Penandatanganan berlangsung di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Kuningan, Jakarta, pada Senin, 13 April 2026.

Selain gubernur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng, kesepakatan itu juga melibatkan para kepala daerah dari kawasan aglomerasi Pekalongan Raya dan Tegal Raya, baik wali kota maupun bupati setempat.

Aglomerasi Pekalongan Raya mencakup Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Batang, dengan lokasi pengolahan sampah terpusat di Kota Pekalongan.

Sementara itu, aglomerasi Tegal Raya meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes, dengan fasilitas pengolahan berada di Kabupaten Tegal.

Dengan terbentuknya dua kawasan tersebut, total aglomerasi pengolahan sampah di Jawa Tengah kini menjadi tiga, setelah sebelumnya hadir aglomerasi Semarang Raya.

"Pengelolaan ini harapannya berkontribusi langsung dalam pengurangan sampah nasional sebesar 3.000 ton per hari," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq usai acara.

Ia menambahkan, upaya tersebut diharapkan mampu menekan volume sampah di Jawa Tengah yang saat ini mencapai sekitar 17.300 ton per hari.

Kementerian juga mengapresiasi kinerja Pemprov Jateng yang dinilai cukup progresif dalam penanganan sampah, dengan capaian pengelolaan mencapai 30 persen atau di atas rata-rata nasional sebesar 26 persen.

"Terima kasih atas antusiasme dan kerja keras Gubernur yang cukup cepat mengatasi dinamika yang terjadi di Jawa Tengah. Apalagi didukung Kepala Dinas yang paling trengginas di Indonesia," ungkap Hanif.

Gubernur Ahmad Luthfi menyatakan, usai penandatanganan ini pihaknya akan segera merealisasikan implementasi pengelolaan sampah di dua kawasan aglomerasi tersebut.

Selain itu, Pemprov Jateng juga terus mengembangkan teknologi pengolahan sampah seperti refuse derived fuel (RDF) di sejumlah daerah, termasuk Magelang, Banyumas, dan Cilacap.

Berbagai langkah strategis juga telah disiapkan, mulai dari pembentukan satuan tugas sampah hingga tingkat desa dan kelurahan, penyusunan peta jalan pengelolaan sampah menuju target zero sampah 2029, hingga penguatan pengelolaan berbasis teknologi ramah lingkungan.

Upaya lain mencakup pengurangan sampah dari hulu dengan pendekatan kearifan lokal, optimalisasi pengolahan di hilir, penerbitan surat edaran gubernur terkait percepatan pengelolaan sampah, transformasi TPA menjadi TPST modern, serta peluncuran Gerakan Jawa Tengah ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).

"Tidak kalah pentingnya adalah bagaimana memilah dan memilih sampah. Artinya di tingkat hulu dan hilir harus bekerja sama sehingga ini akan tuntas secara bersama-sama," katanya. (*)