Ketahanan Pangan Jadi Fokus, DPRD Semarang Bahas Regulasi dari Hulu ke Hilir

Ketahanan Pangan Jadi Fokus, DPRD Semarang Bahas Regulasi dari Hulu ke Hilir
Ketahanan Pangan Jadi Fokus, DPRD Semarang Bahas Regulasi dari Hulu ke Hilir

KONTENSEMARANG.COM — DPRD Kota Semarang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketahanan Pangan sebagai upaya memperkuat sistem pangan daerah agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara berkelanjutan. 

Regulasi tersebut dinilai penting untuk menjawab tantangan ketahanan pangan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, mengatakan pembentukan regulasi tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memastikan tata kelola pangan berjalan lebih terarah dan terintegrasi.

Menurutnya, pengelolaan pangan tidak hanya berkaitan dengan produksi, tetapi juga distribusi hingga akses masyarakat terhadap pangan yang layak.

Dalam pembahasan Raperda bersama Komisi B DPRD Kota Semarang, politikus yang akrab disapa Jokowi itu menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengatur sistem pangan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.

“Ketahanan pangan merupakan urusan pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kota Semarang, dalam menyelenggarakan urusan pangan dari hulu sampai hilir,” ujarnya, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, Raperda Ketahanan Pangan nantinya akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari pengelolaan produksi pangan, pemanfaatan lahan pertanian, pembangunan infrastruktur pendukung, penyediaan cadangan pangan, hingga pemerataan distribusi pangan kepada masyarakat.

Selain itu, regulasi tersebut juga diarahkan untuk mendorong diversifikasi konsumsi pangan lokal di masyarakat.

Langkah ini dianggap penting agar masyarakat tidak bergantung pada satu jenis komoditas pangan saja dan memiliki pilihan sumber pangan yang lebih beragam.

Jokowi berharap Raperda Ketahanan Pangan dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Semarang dalam meningkatkan pelayanan di sektor pangan sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.

“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menjamin ketersediaan pangan yang berkelanjutan dan memastikan masyarakat mendapatkan asupan pangan yang seimbang dan bergizi,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberadaan aturan tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat kesiapan Kota Semarang dalam menghadapi tantangan kebutuhan pangan di masa mendatang. (*)