Jateng Siapkan Regulasi Ketat untuk Pulihkan Lahan Kritis dan Lindungi Kawasan Hutan
KONTENSEMARANG.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat komitmen menjaga kelestarian lingkungan melalui dorongan penyusunan regulasi yang mengatur rehabilitasi lahan kritis dan reklamasi hutan daerah.
Langkah tersebut diharapkan menjadi strategi jangka panjang dalam menekan kerusakan kawasan hutan dan memperbaiki kualitas lingkungan.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat mewakili Gubernur Ahmad Luthfi dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa (26/5/2026).
Menurut Taj Yasin, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem perlindungan lingkungan di Jawa Tengah.
“Dengan adanya peraturan ini, ke depan pengelolaan kehutanan akan lebih ketat, sehingga kondisi hutan di Jawa Tengah bisa lebih baik,” katanya.
Pria yang akrab disapa Gus Yasin itu menyebut sejumlah kawasan pegunungan masuk dalam perhatian pemerintah untuk program rehabilitasi dan perlindungan kawasan hutan, salah satunya wilayah Gunung Slamet.
Selain itu, persoalan kerusakan hutan juga masih ditemukan di sejumlah kawasan pegunungan di Kabupaten Pati.
“Gunung Slamet menjadi salah satu catatan kami. Ada kawasan yang ingin kita fasilitasi agar tidak terjadi pengrusakan hutan. Begitu juga di gunung-gunung lain termasuk di Kabupaten Pati yang masih ada hutan gundul,” ujarnya.
Ia menilai, penguatan regulasi diperlukan agar langkah perlindungan kawasan hutan memiliki dasar hukum yang lebih kuat sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan.
“Ini masih tahap rancangan dan akan dibahas bersama-sama. Yang jelas arahnya pengetatan supaya perlindungan hutan lebih baik,” katanya.
Lebih lanjut, Taj Yasin menjelaskan bahwa perubahan fungsi lahan yang banyak terjadi selama ini untuk kepentingan perkebunan dan budidaya tanaman sayuran turut memengaruhi kemampuan tanah dalam menjaga stabilitas lingkungan.
“Kalau pohon-pohon besar diganti tanaman sayur, daya ikat tanahnya tentu berbeda dan lebih lemah,” ucapnya.
Menurutnya, rehabilitasi kawasan hutan dan pengendalian alih fungsi lahan merupakan bagian penting dari upaya mitigasi bencana di Jawa Tengah.
Karena itu, Pemprov Jateng memberikan dukungan penuh terhadap pembahasan Raperda agar proses pelestarian lingkungan dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Jawa Tengah, Sholeha Kurniawati, menyampaikan bahwa kondisi lingkungan hidup dan kawasan hutan di Jawa Tengah saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
Ia menjelaskan, alih fungsi lahan, kerusakan kawasan hutan, erosi, sedimentasi, hingga menurunnya kualitas daerah aliran sungai telah meningkatkan risiko bencana seperti banjir, longsor, dan kekeringan di berbagai wilayah.
“Masih terdapat lahan-lahan kritis yang memerlukan penanganan secara serius dan berkelanjutan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Karena itu diperlukan kebijakan daerah yang memberikan arah, pedoman, dan kepastian hukum dalam rehabilitasi lahan kritis dan reklamasi hutan,” kata Sholeha dalam penyampaian penjelasan Raperda.
Ia menambahkan, regulasi tersebut dirancang agar rehabilitasi lahan dilakukan secara terencana, sistematis, terpadu, serta melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat.
Selain menjadi dasar hukum pemulihan kawasan hutan, aturan tersebut juga ditujukan untuk memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, meningkatkan pengawasan, memperluas partisipasi masyarakat, serta memastikan dukungan pendanaan dalam pemulihan lingkungan.
Melalui regulasi yang lebih komprehensif, DPRD berharap proses rehabilitasi kawasan hutan di Jawa Tengah dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan demi menjaga daya dukung lingkungan untuk generasi mendatang. (*)
redaksi