DPD Golkar Jateng Sebut Musda Golkar Wonosobo Ilegal, Hasilnya Dinilai Tidak Sah

DPD Golkar Jateng menyebut Musda Golkar Wonosobo ilegal dan menegaskan hasil penetapan ketua tidak sah secara organisasi.

DPD Golkar Jateng Sebut Musda Golkar Wonosobo Ilegal, Hasilnya Dinilai Tidak Sah
DPD Golkar Jateng menyebut Musda Golkar Wonosobo ilegal dan menegaskan hasil penetapan ketua tidak sah secara organisasi.

KONTENSEMARANG.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Tengah menyayangkan pelaksanaan kegiatan yang mengatasnamakan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golkar Kabupaten Wonosobo yang digelar di Gedung Golkar Wonosobo, Minggu (10/5/2026).

Kegiatan tersebut bahkan mengklaim menetapkan Triana Widodo sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Wonosobo. Namun, DPD Golkar Jawa Tengah menilai pelaksanaan musda itu tidak sah karena tidak memperoleh persetujuan resmi dari DPD tingkat provinsi.

Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Jawa Tengah, P Lami Suhadi, menegaskan kegiatan tersebut bertentangan dengan aturan organisasi partai, termasuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Peraturan Organisasi, serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Musda.

“Kegiatan yang mengklaim sebagai Musda XI Partai Golkar Wonosobo yang dilaksanakan hari Minggu 10 Mei 2026 di Gedung Golkar sebagai kegiatan tidak sah, melanggar aturan organisasi dan bisa disebut illegal,” kata Lami Suhadi, Minggu (10/5/2026).

Menurutnya, setiap pelaksanaan Musda DPD II wajib mendapatkan persetujuan resmi dari DPD Partai Golkar Jawa Tengah selaku DPD tingkat provinsi. Selain itu, pimpinan sidang musda juga harus mengantongi mandat resmi yang ditandatangani ketua dan sekretaris DPD provinsi.

“Tanpa itu, apa yang dilakukan illegal, dan apapun hasilnya batal demi hukum organisasi,” ujarnya.

DPD Golkar Jawa Tengah juga menyatakan akan melakukan pendalaman terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Langkah itu disebut sebagai upaya menjaga marwah organisasi dan memastikan seluruh kader tetap berjalan sesuai aturan partai.

Lami menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan organisasi tetap akan diproses, apa pun alasannya.

“Pelaku pelanggaran bisa mendapatkan hukuman. Karena pelanggaran itu sama dengan melakukan tindakan yang salah,” tambahnya.

Dalam keterangannya, Lami juga menyebut pihaknya prihatin karena kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka oleh Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat. Ia menduga ada pihak yang sengaja memberikan informasi yang tidak utuh sehingga Bupati hadir dalam acara tersebut.

“Sepertinya ada yang sengaja mengelabui Pak Bupati sehingga beliau tidak tahu bahwa kegiatan tersebut illegal,” ujarnya.

DPD Golkar Jawa Tengah juga membantah klaim adanya dukungan 18 suara dari total 20 suara dalam musda tersebut. Menurut Lami, seluruh hasil kegiatan tidak dapat diakui karena proses pelaksanaannya dinilai tidak memenuhi ketentuan organisasi.

Sementara itu, Triana Widodo atau yang akrab disapa Wiwid Cebong diketahui telah dua kali menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Wonosobo. Berdasarkan aturan internal partai, pencalonan untuk periode ketiga harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Namun hingga saat ini, kata Lami, Triana Widodo belum mengantongi persetujuan resmi dari DPP untuk kembali maju sebagai calon ketua.

“Sebagai ketua Bidang Organisasi, saya prihatin betul masih ada kader yang terang-terangan menerjang aturan,” keluhnya.

DPD Partai Golkar Jawa Tengah menegaskan bahwa dinamika internal partai seharusnya tetap berjalan dalam koridor organisasi agar soliditas dan kehormatan partai tetap terjaga.