Aplikasi ini mencakup pendataan identitas, pemeriksaan dokumen, pengambilan foto, serta pemantauan lokasi persebaran pengungsi melalui fitur geotagging.
Melalui sistem tersebut, petugas Imigrasi dapat melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap menggunakan informasi awal dari UNHCR dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).
Setelah menjalani uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi ini mulai diterapkan secara serentak di seluruh Indonesia.
Sepanjang Januari hingga September 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sebanyak 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Rinciannya meliputi 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, serta lima larangan berada di suatu tempat.
Pada periode yang sama, Imigrasi juga mencatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang melibatkan 89 tersangka tindak pidana keimigrasian.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 tersangka masih menjalani proses penyidikan, 20 tersangka telah memasuki tahap P21 atau persidangan, sedangkan tujuh lainnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka tindak pidana keimigrasian paling banyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang. Berikutnya, terdapat 20 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), 10 warga Pakistan, sembilan warga Bangladesh, dan lima warga Filipina.
Hendarsam menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi untuk memperkuat pengawasan harus disertai dengan sikap profesional dan integritas dari para petugas.
“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia,” pungkas Hendarsam.
Penguatan sistem digital tersebut menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menghadirkan pengawasan yang tegas berdasarkan aturan, sekaligus tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. (*)