KONTENSEMARANG.COM – Mohammad Arif Wijaksono resmi menjadi anggota DPRD Kota Semarang setelah dilantik melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW), Rabu (7/10/2026). Politikus dari Fraksi PAN tersebut menggantikan Wachid Nurmiyanto yang meninggal dunia pada 6 Mei 2025.
Pelantikan Arif dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Semarang. Ia akan meneruskan masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029 yang sebelumnya dijalankan oleh Wachid.
Setelah resmi menduduki kursi legislatif, Arif langsung dihadapkan pada sejumlah persoalan di daerah pemilihannya. Beberapa di antaranya berkaitan dengan penanganan banjir dan rob serta kebutuhan pembangunan infrastruktur.
Arif merupakan anggota DPRD Kota Semarang dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 yang mencakup Kecamatan Mijen, Ngaliyan, dan Tugu. Ia menyatakan siap melanjutkan berbagai aspirasi masyarakat yang sebelumnya telah diperjuangkan oleh Wachid.
"Yang sudah dibangun oleh beliau, almarhum Wachid, saya teruskan di Dapil 5 nanti di Mijen, Ngaliyan dan Tugu," ujar Arif seusai pelantikan, Rabu, 7 Oktober 2026.
Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman menjelaskan, pergantian anggota melalui mekanisme PAW tidak serta-merta mengubah susunan alat kelengkapan dewan (AKD). Arif akan menempati posisi yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Wachid.
"Di aturan tata tertib kita, penggantian antarwaktu posisi AKD ini akan kembali semula," kata Pilus, sapaan akrab Kadar Lusman.
Dengan ketentuan tersebut, posisi Arif di AKD akan mengikuti penempatan Wachid sebelumnya. Jika Wachid bertugas di Komisi C maupun Badan Anggaran (Banggar), maka Arif akan menempati posisi yang sama.
"Kalau di Komisi C ya di Komisi C. Kalau di Banggar ya sudah di Banggar. Tidak ada perubahan," ujarnya.
Pilus berharap anggota dewan yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri dengan pola kerja DPRD. Ia juga mendorong Arif melanjutkan komunikasi serta kegiatan yang selama ini telah dilakukan Wachid bersama masyarakat.