KONTENSEMARANG.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Jateng menyepakati perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pembaruan aturan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan kelembagaan sekaligus memperjelas landasan hukum pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Senin (26/10/2026). Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menghadiri rapat tersebut untuk mewakili Gubernur Ahmad Luthfi.
Taj Yasin menjelaskan, perubahan perda diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan organisasi perangkat daerah (OPD). Penyesuaian mencakup perubahan nomenklatur, penggabungan maupun pemisahan organisasi, serta pembentukan unit pelayanan baru.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keberadaan rumah sakit mata di Kabupaten Sukoharjo. Fasilitas kesehatan tersebut membutuhkan dasar hukum yang jelas dalam penerapan retribusi daerah agar pelaksanaannya sesuai ketentuan.
“Kita membutuhkan kepastian hukum terkait retribusi pendapatan daerah. Alhamdulillah, hari ini sudah disahkan,” kata Taj Yasin
Ia menegaskan, perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2023 menjadi upaya untuk memastikan seluruh pemungutan pajak dan retribusi daerah memiliki landasan hukum yang sah. Dengan demikian, pelaksanaannya dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah perubahan perda disahkan, Pemprov Jateng akan menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis untuk mendukung pelaksanaannya di lapangan.
“Selanjutnya, kita akan membuat peraturan gubernurnya dan aturan pelaksanaannya supaya pendapatan-pendapatan kita ke depan benar-benar sesuai dengan ketentuan produk-produk hukum, baik undang-undang maupun perda yang sudah kita sepakati,” ujarnya.
Mengenai peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Taj Yasin menyampaikan bahwa dampak perubahan regulasi tersebut belum bisa dihitung secara langsung dalam bentuk persentase kenaikan pendapatan.
Hal ini karena rincian mengenai besaran tarif masih perlu diatur lebih lanjut melalui peraturan gubernur.
Selain menyepakati perubahan perda mengenai pajak dan retribusi, rapat paripurna tersebut juga membahas pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.
Pemprov Jawa Tengah berharap pembaruan aturan pajak dan retribusi serta pencabutan perda mengenai sumbangan pihak ketiga dapat memperkuat pengelolaan keuangan daerah.
Langkah ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum dan mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih efektif. (*)