Hal ini karena rincian mengenai besaran tarif masih perlu diatur lebih lanjut melalui peraturan gubernur.
Selain menyepakati perubahan perda mengenai pajak dan retribusi, rapat paripurna tersebut juga membahas pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.
Pemprov Jawa Tengah berharap pembaruan aturan pajak dan retribusi serta pencabutan perda mengenai sumbangan pihak ketiga dapat memperkuat pengelolaan keuangan daerah.
Langkah ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum dan mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih efektif. (*)