Konten Semarang
Regional

Jateng Perbarui Aturan Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Kepastian Hukum

Pemprov Jateng dan DPRD menyepakati perubahan aturan pajak dan retribusi daerah untuk memperkuat kepastian hukum serta tata kelola keuangan.

Jateng Perbarui Aturan Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Kepastian Hukum
Jateng Perbarui Aturan Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Kepastian Hukum

Hal ini karena rincian mengenai besaran tarif masih perlu diatur lebih lanjut melalui peraturan gubernur.

Selain menyepakati perubahan perda mengenai pajak dan retribusi, rapat paripurna tersebut juga membahas pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.

Pemprov Jawa Tengah berharap pembaruan aturan pajak dan retribusi serta pencabutan perda mengenai sumbangan pihak ketiga dapat memperkuat pengelolaan keuangan daerah.

Langkah ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum dan mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih efektif. (*)

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Halaman 2 dari 2

Artikel Selanjutnya

Kebakaran Gunung Lawu menyisakan satu titik api di atas Gondosuli. Ahmad Luthfi minta penyisiran menyeluruh dan tambahan water bombing BNPB.
Regional • 26 Oktober 2026

Kebakaran Gunung Lawu Sisakan Satu Titik, Luthfi Minta Penyisiran

Rekomendasi Redaksi