Dody mengatakan pemantauan akan ditingkatkan dan penertiban dilakukan secara berkala. Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah trotoar kembali dimanfaatkan sebagai tempat memarkir kendaraan.
Masyarakat, terutama pengguna kendaraan bermotor, juga diimbau menaati rambu lalu lintas serta memanfaatkan lokasi parkir resmi yang telah tersedia.
Penertiban di Jalan Mayjen Sutoyo sekaligus menegaskan kembali fungsi trotoar sebagai fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Dishub berharap jalur pedestrian dapat digunakan sebagaimana mestinya sehingga masyarakat dapat berjalan dengan lebih aman dan nyaman di kawasan tersebut. (*)