KONTENSEMARANG.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menertibkan kendaraan yang menggunakan trotoar di sepanjang Jalan Mayjen Sutoyo sebagai tempat parkir. Penindakan dilakukan setelah adanya laporan warga terkait terganggunya akses pejalan kaki di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti aduan itu, petugas Dishub Semarang mendatangi lokasi untuk memastikan area pedestrian kembali dapat digunakan sesuai peruntukannya. Kendaraan yang ditemukan berada di atas trotoar kemudian ditertibkan.
Selain melakukan penindakan, petugas turut memberikan pemahaman kepada para pengendara dan pelaku usaha di sekitar lokasi. Edukasi tersebut dilakukan agar masyarakat mengetahui fungsi trotoar dan tidak kembali menggunakannya sebagai area parkir.
Sterilisasi pedestrian menjadi bagian dari upaya Dishub menjaga ruang yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Langkah tersebut sekaligus dilakukan untuk menciptakan akses berjalan kaki yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Dody Febrianto, mengatakan keberadaan kendaraan di atas trotoar dapat mengganggu hak pejalan kaki. Menurutnya, fasilitas pedestrian harus dikembalikan pada fungsi utamanya.
“Trotoar atau pedestrian dibangun khusus untuk menjamin hak pejalan kaki, bukan sebagai tempat parkir kendaraan,” ujar Dody, dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).
Ia menjelaskan, penertiban di Jalan Mayjen Sutoyo dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang mengalami gangguan ketika menggunakan jalur pedestrian akibat kendaraan yang parkir di atas trotoar.
“Jajaran personel langsung diturunkan ke lapangan untuk melakukan sterilisasi,” imbuhnya.
Parkir kendaraan di area pedestrian dapat membuat ruang berjalan kaki menjadi lebih sempit. Dalam kondisi tertentu, pejalan kaki bahkan berisiko harus turun ke badan jalan untuk melewati lokasi yang terhalang kendaraan.
Dishub Kota Semarang menyatakan pengawasan terhadap pelanggaran parkir di atas trotoar akan terus dilakukan. Penertiban tidak hanya menyasar Jalan Mayjen Sutoyo, tetapi juga lokasi lain yang dianggap memiliki potensi pelanggaran serupa.