KONTENSEMARANG.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bersama sejumlah instansi terkait menggelar sosialisasi dan penyuluhan Sistem Parkir Elektronik Terpadu bagi juru parkir di Kelurahan Pendrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Selasa, 13 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pembenahan pengelolaan parkir agar lebih tertib dan modern.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Semarang mendorong terciptanya sistem perparkiran yang transparan, akuntabel, serta dijalankan sesuai ketentuan hukum.
Penerapan sistem elektronik diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas parkir.
Penyuluhan ini melibatkan sejumlah instansi, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Inspektorat Kota Semarang, serta Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polrestabes Semarang.
Keterlibatan berbagai lembaga tersebut bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada juru parkir mengenai mekanisme operasional parkir elektronik dan kewajiban mematuhi peraturan yang berlaku.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi terkait pengawasan, penegakan peraturan daerah, serta upaya mencegah pungutan liar dan penyimpangan dalam pengelolaan parkir.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Andreas Caturady Kristianto, ST, MT, menyampaikan bahwa transformasi sistem perparkiran membutuhkan kerja sama seluruh pihak agar pelaksanaannya berjalan optimal.
“Penyuluhan Sistem Parkir Elektronik Terpadu kepada juru parkir di Kelurahan Pendrikan Lor ini merupakan salah satu langkah menuju modernisasi pengelolaan parkir di Kota Semarang. Melalui sistem terpadu ini, kami berharap pengelolaan parkir dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat maupun para juru parkir,” ujar Andreas.
Dalam penyuluhan tersebut, para juru parkir memperoleh penjelasan mengenai penggunaan perangkat pembayaran elektronik atau e-parking, penerapan tarif resmi, serta aturan dan konsekuensi hukum yang harus dipatuhi dalam menjalankan tugas.
Pembekalan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab juru parkir saat melayani masyarakat.
Pemkot Semarang berharap penerapan Sistem Parkir Elektronik Terpadu dapat meningkatkan ketertiban parkir di tepi jalan umum sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir.
Penggunaan sistem tersebut juga diharapkan mampu menekan risiko kebocoran pendapatan melalui pengelolaan dan pengawasan yang lebih baik.
Selain membenahi sektor perparkiran, langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Semarang membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Penerapan sistem elektronik juga sejalan dengan pengembangan konsep kota pintar atau smart city untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. (*)