KONTENSEMARANG.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menghadirkan inovasi digital SI PADU (Sistem Parkir Elektronik Terpadu) untuk membenahi pengelolaan parkir.
Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus membuat pengelolaan retribusi parkir lebih transparan.
SI PADU resmi diperkenalkan di Ruang Rapat Kantor Dishub Kota Semarang pada Jumat (23/10/2026). Peluncuran tersebut dipimpin Kepala Dishub Kota Semarang Danang Kurniawan dengan dihadiri pejabat struktural, staf Dishub, serta sejumlah pihak terkait.
Kehadiran SI PADU menjadi salah satu upaya Dishub dalam mewujudkan pengelolaan parkir yang modern, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Inovasi ini juga sejalan dengan transformasi digital Pemerintah Kota Semarang untuk mendukung pengembangan konsep Smart City.
Kepala Dishub Kota Semarang Danang Kurniawan menjelaskan, penerapan sistem tersebut bukan sekadar untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat saat menggunakan layanan parkir.
SI PADU juga diharapkan memperkuat fungsi pengawasan agar pengelolaan parkir berjalan lebih tertib dan terbuka.
“Peluncuran SI PADU merupakan wujud nyata komitmen Dinas Perhubungan Kota Semarang dalam melakukan transformasi digital. Kami tidak hanya ingin mempermudah layanan bagi masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa sistem perparkiran kita berjalan lebih transparan, akuntabel, dan responsif,” ujar Danang, dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).
Menurut Danang, pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan parkir berpotensi membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain memperbaiki sistem penerimaan retribusi, langkah ini juga diharapkan menghadirkan layanan parkir yang lebih tertib dan nyaman bagi warga.
SI PADU Mulai Diterapkan di Jalan Depok dan Gajah Mada
Bidang Parkir Dishub Kota Semarang menjadi penggagas pengembangan SI PADU. Pada tahap awal, sistem ini digunakan untuk mendukung pengelolaan parkir tepi jalan umum di Jalan Depok dan Jalan Gajah Mada.
Untuk memperkuat pemantauan aktivitas parkir, Dishub memanfaatkan teknologi kamera pengawas atau CCTV. Perangkat ini membantu petugas mengawasi kondisi di lapangan sekaligus mendukung pengendalian operasional parkir.
Penerapan CCTV diharapkan dapat meminimalkan potensi kebocoran pendapatan retribusi. Teknologi tersebut juga menjadi salah satu upaya untuk mencegah parkir ilegal dan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang Andreas Caturady Kristianto menyampaikan, SI PADU dikembangkan untuk mewujudkan tata kelola parkir yang lebih profesional melalui pemanfaatan teknologi digital.
Saat ini, pembayaran parkir menggunakan metode non-tunai atau cashless telah diterapkan. Adapun pengembangan sistem pencatatan data secara real-time masih menjadi bagian dari tahapan penerapan SI PADU.
Sistem tersebut turut dilengkapi dasbor digital yang berfungsi untuk memantau sekaligus mengelola data perparkiran. Fasilitas ini diharapkan mempermudah Dishub dalam mengawasi aktivitas parkir serta menelusuri alur penerimaan retribusi secara lebih terbuka.
Dishub Semarang Gencarkan Sosialisasi SI PADU
Keberhasilan penerapan SI PADU tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan teknologi, tetapi juga pelaksanaan dan kepatuhan di lapangan. Karena itu, Dishub Kota Semarang berencana meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan petugas parkir agar sistem tersebut dapat berjalan sesuai tujuan.
Evaluasi penerapan SI PADU nantinya tidak sebatas pada penggunaan teknologi digital dalam transaksi parkir. Efektivitas pengawasan, keterbukaan penerimaan retribusi, serta peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat juga menjadi tolok ukur keberhasilannya.
Melalui inovasi ini, Dishub Kota Semarang menargetkan pengelolaan parkir tepi jalan umum yang semakin tertib, transparan, dan akuntabel. Penerapan SI PADU juga diharapkan mampu mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Semarang. (*)