KONTENSEMARANG.COM – Pemerintah Kota Semarang dan DPRD Kota Semarang menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan mengenai perubahan arah kebijakan anggaran tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang yang berlangsung pada Senin, 28 September 2026.
Dalam perubahan postur keuangan tersebut, APBD Kota Semarang 2026 diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp219,21 miliar. Angka tersebut muncul setelah dilakukan penyesuaian terhadap sejumlah asumsi pendapatan dan pembiayaan daerah.
Sementara itu, pendapatan daerah dalam perubahan APBD ditargetkan mencapai Rp5,70 triliun atau tepatnya Rp5.702.446.314.976. Adapun total belanja daerah direncanakan sebesar Rp5,92 triliun atau Rp5.921.660.066.162.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengatakan perubahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari koreksi terhadap perencanaan APBD yang sebelumnya telah ditetapkan pada November 2025. Penyesuaian itu juga berkaitan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Perubahan anggaran ini dilakukan karena adanya rekomendasi dari BPK RI dan beberapa penyesuaian terhadap asumsi yang terjadi pada saat penetapan kita pada November 2025,” kata Agustina usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Semarang.
Salah satu hal yang turut memengaruhi perubahan postur APBD tersebut yakni perhitungan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun sebelumnya yang ternyata tidak sesuai dengan proyeksi awal.
Perbedaan antara perkiraan dan kondisi sebenarnya itu mulai terlihat ketika pelaksanaan anggaran 2026 memasuki semester pertama. Penyerapan anggaran dari sejumlah program ternyata berjalan lebih cepat dibandingkan asumsi yang digunakan sebelumnya.
“Mulai semester pertama tahun 2026 baru ketahuan bahwa silpa kita jauh dari yang direncanakan. Ternyata proses penyerapan anggaran kita lebih bagus, sehingga prediksi angka silpanya berubah. Hal ini kemudian menjadi rekomendasi BPK RI yang harus disesuaikan melalui koreksi APBD,” jelasnya.
Perubahan kapasitas pendapatan dan pembiayaan daerah kemudian mendorong Pemkot Semarang bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD melakukan penyesuaian terhadap sejumlah belanja program.