Ia menambahkan, penetapan UMP tahun ini masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, masukan dari serikat pekerja akan dicatat dan dijadikan landasan pembahasan.
“Upah minimum harus memberi keuntungan bagi pekerja sekaligus tetap menjaga keberlangsungan usaha,” tegasnya.
Selain membahas upah, Luthfi juga menyoroti keberadaan koperasi buruh. Ia menekankan agar koperasi benar-benar berfungsi memenuhi kebutuhan pokok pekerja dengan harga yang terjangkau.
“Koperasi jangan hanya sekadar ada. Barang yang dijual harus sesuai kebutuhan buruh, bahkan kalau bisa dengan harga produsen agar manfaatnya benar-benar dirasakan,” ujarnya.