KONTENSEMARANG.COM - Upaya pengetatan aturan dan pengelolaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) tengah digencarkan oleh Pemerintah Kota Semarang.
Langkah ini diambil guna menjamin agar fasilitas hunian tersebut benar-benar tepat sasaran dan hanya ditempati oleh masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) menyebutkan bahwa pembenahan ini dipicu oleh berbagai dinamika di lapangan.
Beberapa masalah utama yang sedang disoroti antara lain adanya indikasi pengalihan hak huni secara sepihak, ketidakcocokan data administrasi, hingga kasus tunggakan biaya sewa.
Menanggapi hal ini, Kepala Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati, menegaskan bahwa rusunawa memiliki makna yang lebih dalam ketimbang sekadar deretan bangunan fisik. Tempat ini, menurutnya, adalah pusat kehidupan yang esensial bagi banyak keluarga.
“Penanganan tidak semata administrasi, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan dan kondisi sosial penghuni,” ujarnya, Jumat 24 Juli 2026.
Terkait payung hukum, tata kelola rusunawa saat ini tetap berpedoman pada UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, PP No. 13 Tahun 2021, serta Perda Kota Semarang No. 10 Tahun 2024, sembari menunggu draf Raperda mengenai Penghunian Rumah Susun yang masih dalam tahap pembahasan.
Disperkim juga memetakan sejumlah hambatan seperti praktik oper unit secara informal, hunian tanpa izin, sampai keterlibatan calo.
Oleh sebab itu, warga diperingatkan untuk menghindari transaksi jual beli atau over alih sewa di luar prosedur resmi karena tindakan tersebut cacat hukum dan pasti merugikan penghuni itu sendiri.
Sebagai jalan keluar, Pemkot Semarang kini memaksimalkan penggunaan aplikasi e-Rusun. Sistem digital ini dioptimalkan untuk memperkuat basis data penghuni, memberikan informasi ketersediaan unit secara transparan, serta mendukung manajemen rusunawa yang lebih tertib dan akuntabel.