Melalui UPTD Rusun, langkah penertiban (yustisi) penghunian dan penarikan retribusi juga mulai dijalankan secara bertahap.
Kendati demikian, bagi penghuni resmi yang terbukti sedang menghadapi kendala ekonomi, pihak Disperkim tetap mengedepankan jalur komunikasi, pendataan ulang, pembinaan, dan mencari solusi terbaik bersama.
Sebagai penutup, Pemkot Semarang mengajak seluruh penghuni untuk mematuhi aturan yang berlaku, menjaga ketertiban lingkungan, dan aktif berkoordinasi dengan pengelola.
Layanan aduan resmi juga telah disiapkan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi valid dan akurat terkait pengelolaan rusunawa. (*)