Pendekatan multidisiplin dianggap penting karena proyek berada di kawasan perbukitan yang memiliki kondisi geologi berbeda dengan wilayah perkotaan pada umumnya.
“Audit independen akan memberikan gambaran objektif mengenai kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus menjadi dasar bagi semua pihak untuk mengambil keputusan yang tepat,” kata John.
Dalam pernyataannya, FAR juga meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas ikut mengawasi proses perizinan maupun pelaksanaan proyek guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Eko Haryanto, pengawasan tersebut bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh proses berlangsung secara transparan dan akuntabel.
“Kami berharap seluruh proses dapat diawasi secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Transparansi justru akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Sebagai bentuk sikap, FAR menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta penghentian sementara aktivitas yang dinilai berpotensi memperparah dampak terhadap permukiman hingga audit independen dan evaluasi dokumen lingkungan selesai dilakukan.
Kedua, mendorong transparansi publik terhadap dokumen AMDAL serta izin pemanfaatan ruang dengan melibatkan para ahli yang kompeten.
Ketiga, meminta aparat penegak hukum mengawasi seluruh proses perizinan dan pembangunan agar tidak terjadi penyimpangan.
Di tengah upaya menghadirkan pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kota Semarang, FAR menilai pembangunan harus tetap mengedepankan aspek keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses investasi. (*)