Konten Semarang
Semarang

Dishub Semarang Larang Truk Parkir di U-Turn Pudak Payung, Cegah Macet dan Blind Spot

Dishub Semarang mengingatkan sopir truk tak parkir di U-Turn Pudak Payung karena berisiko memicu blind spot, macet, dan kecelakaan.

Dishub Semarang Larang Truk Parkir di U-Turn Pudak Payung, Cegah Macet dan Blind Spot
Dishub Semarang Larang Truk Parkir di U-Turn Pudak Payung, Cegah Macet dan Blind Spot

KONTENSEMARANG.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mengingatkan pengemudi truk untuk tidak berhenti maupun memarkir kendaraan di bahu jalan yang berada di sekitar U-Turn Pudak Payung

Penertiban dilakukan untuk memastikan jalur putar balik tetap dapat digunakan kendaraan dengan aman dan lancar.

Imbauan tersebut disampaikan petugas Dishub secara langsung kepada pengemudi truk saat melakukan sosialisasi sekaligus pengendalian lalu lintas di kawasan Pudak Payung, Jumat (28/8/2026).

Keberadaan kendaraan berat yang berhenti di sekitar U-Turn dinilai dapat mengurangi ruang bagi kendaraan yang hendak melakukan putar arah.

Kondisi itu juga berpotensi mengganggu jarak pandang pengendara lain sehingga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.

Dishub menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena U-Turn Pudak Payung merupakan fasilitas yang digunakan kendaraan untuk melakukan perpindahan arah.

Area tersebut bukan disediakan sebagai tempat parkir maupun lokasi beristirahat bagi kendaraan angkutan barang.

Staf Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Hendra, mengatakan penggunaan bahu jalan di sekitar U-Turn untuk menghentikan truk dapat mengganggu pergerakan kendaraan lainnya. Menurutnya, kendaraan besar yang berhenti juga memperbesar area blind spot bagi pengguna jalan.

“Area U-Turn ini fungsinya murni untuk pergerakan kendaraan berputar arah, bukan untuk tempat parkir atau lokasi istirahat armada besar. Ketika ada truk yang parkir atau berhenti lama di sini, blind spot menjadi lebih besar dan manuver kendaraan lain sangat terhambat,” ujar Hendra, Jumat, 28 Agustus 2026.

Dalam kegiatan penertiban tersebut, petugas Dishub mengedepankan pendekatan persuasif kepada pengemudi yang kedapatan berhenti di lokasi.

Sopir diberikan teguran sekaligus penjelasan mengenai risiko yang ditimbulkan apabila truk tetap berada di sekitar jalur putar balik.

Petugas juga mengarahkan pengemudi untuk menggunakan tempat parkir resmi yang dinilai lebih aman dan tidak mengganggu arus kendaraan.

Langkah tersebut dilakukan agar kebutuhan pengemudi untuk berhenti tetap dapat terpenuhi tanpa mengambil ruang lalu lintas.

Selain penertiban, Dishub memberikan edukasi terkait kepatuhan terhadap rambu dan aturan pemanfaatan fasilitas jalan.

Sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengemudi angkutan barang agar tidak menggunakan area yang bukan peruntukannya sebagai tempat berhenti.

“Melalui giat ini, kami melakukan pendekatan humanis dan sosialisasi langsung ke pengemudi. Kami arahkan mereka untuk memilih lokasi parkir yang memang aman, resmi, dan tidak memakan ruang jalan raya agar tidak merugikan pengguna jalan lainnya,” kata Hendra.

Dishub juga mengajak pengemudi, perusahaan angkutan, petugas, serta masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas di kawasan Pudak Payung. Kolaborasi seluruh pihak dinilai penting karena kawasan tersebut memiliki aktivitas kendaraan yang cukup tinggi.

Pemerintah daerah berharap pengemudi dan perusahaan logistik dapat mengutamakan keselamatan dalam menjalankan aktivitas angkutan.

Penggunaan U-Turn sebagai lokasi parkir maupun tempat beristirahat diharapkan tidak lagi dilakukan demi menjaga kelancaran dan keamanan pengguna jalan. (*)

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Menampilkan semua halaman artikel.

Artikel Selanjutnya

Semarang Juara Investment Challenge 2026, UCC Terboyo Diproyeksikan Gerakkan Ekonomi
Semarang • 28 Agustus 2026

Semarang Juara Investment Challenge 2026, UCC Terboyo Diproyeksikan Gerakkan Ekonomi

Rekomendasi Redaksi