Konten Semarang
Semarang

Parkir di Rambu Larangan Ganggu Arus Jalan Tanjung Semarang, Dishub Bertindak

Dishub Semarang menertibkan parkir di Jalan Tanjung yang melanggar rambu larangan karena mengganggu arus lalu lintas dan memicu kemacetan.

Parkir di Rambu Larangan Ganggu Arus Jalan Tanjung Semarang, Dishub Bertindak
Parkir di Rambu Larangan Ganggu Arus Jalan Tanjung Semarang, Dishub Bertindak

KONTENSEMARANG.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menertibkan kendaraan yang parkir di sepanjang Jalan Tanjung, Kamis (27/8/2026). 

Penertiban dilakukan menyusul temuan kendaraan yang berhenti di area yang telah dilengkapi rambu larangan parkir.

Parkir di badan jalan tersebut dinilai mengurangi ruang bagi kendaraan yang melintas. Akibatnya, arus lalu lintas di kawasan tersebut menjadi tersendat dan berpotensi memicu antrean kendaraan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah kendaraan yang terparkir di sisi jalan membuat jalur kendaraan menjadi lebih sempit. Kondisi ini kemudian mendapat perhatian petugas Dishub yang langsung melakukan penertiban.

Selain menertibkan kendaraan, petugas juga memberikan teguran kepada pihak yang mengatur aktivitas parkir di lokasi.

Juru parkir diberikan peringatan secara lisan sekaligus edukasi agar tidak mengarahkan kendaraan untuk parkir di titik yang telah diberi tanda larangan.

Staf Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Bram, mengatakan penertiban tidak hanya menyasar juru parkir. Dishub juga melibatkan pihak lain yang berada di sekitar kawasan tersebut.

Menurutnya, koordinasi telah dilakukan dengan petugas keamanan atau security bangunan di sekitar Jalan Tanjung.

Hal itu bertujuan agar seluruh pihak turut mencegah kendaraan kembali menggunakan area terlarang sebagai tempat parkir.

“Penertiban ini bukan hanya kepada juru parkir, tetapi kami juga memberikan imbauan kepada security di sekitar lokasi,” ujar Bram.

Dishub Kota Semarang menegaskan bahwa kepatuhan terhadap rambu lalu lintas merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga kelancaran pergerakan kendaraan di kawasan perkotaan.

Parkir di sembarang tempat, khususnya pada lokasi yang telah dipasangi rambu larangan, dapat mempersempit kapasitas jalan dan menghambat pengguna jalan lainnya.

Penertiban di Jalan Tanjung menjadi bagian dari kegiatan pengawasan rutin Dishub Kota Semarang. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga fungsi jalan tetap optimal sekaligus mencegah kemacetan yang ditimbulkan oleh aktivitas parkir di badan jalan. (*)

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Artikel Selanjutnya

FGD FOMOS Soroti Pembangunan Semarang, Dinilai Lebih Menguntungkan Investor
Semarang • 27 Agustus 2026

FGD FOMOS Soroti Pembangunan Semarang, Dinilai Lebih Menguntungkan Investor

Rekomendasi Redaksi