Sopir diberikan teguran sekaligus penjelasan mengenai risiko yang ditimbulkan apabila truk tetap berada di sekitar jalur putar balik.
Petugas juga mengarahkan pengemudi untuk menggunakan tempat parkir resmi yang dinilai lebih aman dan tidak mengganggu arus kendaraan.
Langkah tersebut dilakukan agar kebutuhan pengemudi untuk berhenti tetap dapat terpenuhi tanpa mengambil ruang lalu lintas.
Selain penertiban, Dishub memberikan edukasi terkait kepatuhan terhadap rambu dan aturan pemanfaatan fasilitas jalan.
Sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengemudi angkutan barang agar tidak menggunakan area yang bukan peruntukannya sebagai tempat berhenti.
“Melalui giat ini, kami melakukan pendekatan humanis dan sosialisasi langsung ke pengemudi. Kami arahkan mereka untuk memilih lokasi parkir yang memang aman, resmi, dan tidak memakan ruang jalan raya agar tidak merugikan pengguna jalan lainnya,” kata Hendra.
Dishub juga mengajak pengemudi, perusahaan angkutan, petugas, serta masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas di kawasan Pudak Payung. Kolaborasi seluruh pihak dinilai penting karena kawasan tersebut memiliki aktivitas kendaraan yang cukup tinggi.
Pemerintah daerah berharap pengemudi dan perusahaan logistik dapat mengutamakan keselamatan dalam menjalankan aktivitas angkutan.
Penggunaan U-Turn sebagai lokasi parkir maupun tempat beristirahat diharapkan tidak lagi dilakukan demi menjaga kelancaran dan keamanan pengguna jalan. (*)