KONTENSEMARANG.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mengingatkan pengemudi truk untuk tidak berhenti maupun memarkir kendaraan di bahu jalan yang berada di sekitar U-Turn Pudak Payung.
Penertiban dilakukan untuk memastikan jalur putar balik tetap dapat digunakan kendaraan dengan aman dan lancar.
Imbauan tersebut disampaikan petugas Dishub secara langsung kepada pengemudi truk saat melakukan sosialisasi sekaligus pengendalian lalu lintas di kawasan Pudak Payung, Jumat (28/8/2026).
Keberadaan kendaraan berat yang berhenti di sekitar U-Turn dinilai dapat mengurangi ruang bagi kendaraan yang hendak melakukan putar arah.
Kondisi itu juga berpotensi mengganggu jarak pandang pengendara lain sehingga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
Dishub menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena U-Turn Pudak Payung merupakan fasilitas yang digunakan kendaraan untuk melakukan perpindahan arah.
Area tersebut bukan disediakan sebagai tempat parkir maupun lokasi beristirahat bagi kendaraan angkutan barang.
Staf Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Hendra, mengatakan penggunaan bahu jalan di sekitar U-Turn untuk menghentikan truk dapat mengganggu pergerakan kendaraan lainnya. Menurutnya, kendaraan besar yang berhenti juga memperbesar area blind spot bagi pengguna jalan.
“Area U-Turn ini fungsinya murni untuk pergerakan kendaraan berputar arah, bukan untuk tempat parkir atau lokasi istirahat armada besar. Ketika ada truk yang parkir atau berhenti lama di sini, blind spot menjadi lebih besar dan manuver kendaraan lain sangat terhambat,” ujar Hendra, Jumat, 28 Agustus 2026.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, petugas Dishub mengedepankan pendekatan persuasif kepada pengemudi yang kedapatan berhenti di lokasi.