KONTENSEMARANG.COM — Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan klarifikasi terkait isu kebocoran retribusi persampahan senilai Rp20 miliar yang belakangan ramai diberitakan.
Kepala DLH Kota Semarang, Glory Nasarani menjelaskan, persoalan tersebut merupakan kasus lama yang terjadi ketika sistem pembayaran retribusi masih menggunakan metode campuran antara tunai dan non tunai.
Saat ini, Pemkot Semarang telah menerapkan sistem pembayaran sepenuhnya non tunai atau *cashless* guna menekan potensi kebocoran penerimaan daerah.
“Yang perlu dipahami masyarakat, kebocoran itu terjadi pada sistem lama ketika pembayaran masih ada yang dilakukan secara non tunai dan tunai. Sekarang sistemnya sudah non tunai,” ujar Glory.
Ia menerangkan, pada sistem sebelumnya sebagian pembayaran masih dilakukan secara manual sehingga membuka peluang adanya penerimaan yang tidak seluruhnya masuk ke Kas Daerah.
Kondisi tersebut kemudian menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Semarang untuk membenahi tata kelola retribusi persampahan.
Saat ini, pembayaran retribusi sampah telah dilakukan secara digital melalui Virtual Account, ID Billing, serta Tap Cash.
Dengan sistem tersebut, seluruh pembayaran dari masyarakat maupun pelaku usaha langsung masuk ke rekening Kas Daerah.
“Semua pembayaran sekarang tercatat secara digital sehingga lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Glory menambahkan, retribusi persampahan merupakan pembayaran atas layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang, termasuk pelayanan di TPA Jatibarang.