Besaran tarif retribusi sendiri telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng, Pemkot Semarang disebut terus melakukan pembenahan sistem retribusi guna meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus mengoptimalkan pendapatan dari sektor persampahan.
Selain itu, Agustina juga terus mendorong terwujudnya visi “Semarang Bersih” melalui berbagai program pengelolaan lingkungan.
Upaya tersebut di antaranya dilakukan lewat gerakan *zero waste* berbasis masyarakat, pembentukan Satgas Berlian (Satuan Petugas Bersih Sungai dan Lingkungan) di setiap kelurahan, hingga optimalisasi bank sampah di seluruh wilayah Kota Semarang untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA. (*)