Dalam kegiatan yang diikuti perwakilan dari Kecamatan Tembalang, Banyumanik dan Gunungpati ini, Eddy mengatakan bahwa DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) ini merupakan upaya dari pemerintah dalam meningkatkan pemahaman tentang hasil bagi hasil cukai tembakau.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi (PLI) di Kantor Pengawasan dan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang Joko Sartono menyampaikan pada tahun 2025, pihaknya telah mengamankan 28 juta barang rokok ilegal dengan kerugian negara mencapai Rp26 miliar.
Sedangkan pada tahun 2026 hingga bulan April, Bea Cukai Semarang telah mengamankan 9,1 juta batang rokok ilegal dengan kerugian negara hingga Rp8 miliar.
“Kami terus melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal. Pencegahan ini membutuhkan peran dari masyarakat juga jadi ketika masyarakat melihat ciri-ciri rokok ilegal, bisa melaporkan pada kami,” tegas Joko. (*)