Selain itu, rusun juga ditegaskan hanya bersifat sementara atau transit, bukan untuk ditempati secara turun-temurun.
“Rusun itu bukan untuk selamanya. Harus ada target waktu, misalnya lima tahun, setelah itu penghuni diharapkan bisa mandiri dan memiliki rumah sendiri,” katanya.
Ia menambahkan, tanpa aturan yang jelas, rusun bisa dipersepsikan sebagai hunian permanen sehingga tidak mendorong masyarakat untuk lebih mandiri secara ekonomi.
DPRD bersama Pemkot Semarang pun menargetkan pembahasan revisi perda tersebut dapat rampung dalam waktu singkat.
“Kalau melihat tingkat kesulitannya, kami optimistis tidak sampai dua bulan bisa diselesaikan. Ini penting agar tidak menghambat penerapan aturan di lapangan,” ucapnya. (*)