Apabila akun sudah aktif, pengguna dapat kembali masuk ke aplikasi dan memilih menu "Daftar Usulan".
Selanjutnya, data diri diisi secara lengkap disertai pilihan jenis bantuan yang diajukan, termasuk bantuan pendidikan atau program PKH.
Selain melalui jalur daring, masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran secara langsung apabila mengalami kesulitan mengakses internet. Proses ini dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat.
Pemohon perlu membawa dokumen asli berupa KTP dan Kartu Keluarga saat mengajukan permohonan. Setelah itu, permintaan untuk dimasukkan ke dalam sistem DTKS disampaikan kepada petugas yang menangani bidang kesejahteraan sosial.
Jika persyaratan awal dinyatakan memenuhi ketentuan, pihak desa atau kelurahan akan menerbitkan berita acara pendaftaran sebagai dasar pengajuan ke tahap berikutnya.
Setelah berkas diterima, Dinas Sosial akan melakukan survei lapangan atau kunjungan ke rumah pemohon guna memastikan kondisi ekonomi yang sebenarnya. Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar penilaian sebelum data diinput ke dalam sistem kesejahteraan sosial.
Dalam tahap selanjutnya, data yang telah diverifikasi akan dimasukkan oleh operator kecamatan ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan berjenjang yang melibatkan pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.
Verifikasi akhir dilakukan mulai dari tingkat bupati atau wali kota, gubernur, hingga validasi di Kementerian Sosial. Setelah seluruh tahapan selesai dan data dinyatakan valid, masyarakat dapat tercatat secara resmi dalam DTKS.
Keberadaan data dalam sistem ini menjadi salah satu syarat penting bagi siswa yang ingin memperoleh bantuan pendidikan melalui program KIP Kuliah 2026.
Karena itu, cara cek dan daftar DTKS untuk KIP Kuliah 2026 perlu dilakukan sedini mungkin agar proses seleksi tidak terkendala administrasi.