KONTENSEMARANG.COM β Jawa Tengah mencatatkan diri sebagai provinsi dengan tingkat sertifikasi tanah wakaf tertinggi di Indonesia. Hingga pertengahan 2026, sebanyak 73.864 bidang atau sekitar 73 persen dari total tanah wakaf di wilayah tersebut telah mengantongi sertifikat resmi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebut capaian itu merupakan hasil percepatan program sertifikasi yang dijalankan secara konsisten dalam beberapa tahun terakhir.
βSecara nasional prestasi Jawa Tengah di atas rata-rata nasional, yaitu 73 persen. Ini lompatan luar biasa, terutama sejak tiga tahun terakhir. Kesadaran masyarakat Jawa Tengah untuk melakukan sertifikasi tempat ibadah itu luar biasa,β kata Nusron di sela acara penyerahan 243 sertifikat tanah wakaf kepada 243 nadzir se-Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang Selasa 16 Juni 2026.
Meski mencatat capaian tertinggi secara nasional, masih terdapat sekitar 27 ribu bidang tanah masjid, musala, dan tempat ibadah lainnya di Jawa Tengah yang belum tersertifikasi.
Karena itu, ATR/BPN menargetkan tingkat sertifikasi tanah wakaf di provinsi ini dapat mencapai sedikitnya 95 persen dalam kurun tiga tahun mendatang.
Menurut Nusron, sejumlah kendala masih dihadapi dalam proses sertifikasi, mulai dari wakif yang telah meninggal dunia, batas tanah yang belum jelas, hingga belum adanya nadzir yang terdaftar secara resmi.
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, ATR/BPN menjalin kerja sama dengan Mahkamah Agung melalui mekanisme isbat wakaf serta menyediakan skema penunjukan nadzir sementara.
Langkah itu juga diperkuat dengan kolaborasi bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia, organisasi keagamaan, dan perguruan tinggi dalam pendataan serta sertifikasi aset wakaf.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan percepatan sertifikasi tanah wakaf selama ini dilakukan melalui sinergi pemerintah, masyarakat, dan berbagai lembaga keagamaan.
βKita mengajak pengurus-pengurus masjid, pengurus yayasan, pondok pesantren, madrasah diniyah, dan lain sebagainya, untuk menjelaskan pentingnya mewakafkan atau menyertifikatkan,β kata Taj Yasin.