Lebih lanjut, Taj Yasin menjelaskan bahwa perubahan fungsi lahan yang banyak terjadi selama ini untuk kepentingan perkebunan dan budidaya tanaman sayuran turut memengaruhi kemampuan tanah dalam menjaga stabilitas lingkungan.
“Kalau pohon-pohon besar diganti tanaman sayur, daya ikat tanahnya tentu berbeda dan lebih lemah,” ucapnya.
Menurutnya, rehabilitasi kawasan hutan dan pengendalian alih fungsi lahan merupakan bagian penting dari upaya mitigasi bencana di Jawa Tengah.
Karena itu, Pemprov Jateng memberikan dukungan penuh terhadap pembahasan Raperda agar proses pelestarian lingkungan dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Jawa Tengah, Sholeha Kurniawati, menyampaikan bahwa kondisi lingkungan hidup dan kawasan hutan di Jawa Tengah saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
Ia menjelaskan, alih fungsi lahan, kerusakan kawasan hutan, erosi, sedimentasi, hingga menurunnya kualitas daerah aliran sungai telah meningkatkan risiko bencana seperti banjir, longsor, dan kekeringan di berbagai wilayah.
“Masih terdapat lahan-lahan kritis yang memerlukan penanganan secara serius dan berkelanjutan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Karena itu diperlukan kebijakan daerah yang memberikan arah, pedoman, dan kepastian hukum dalam rehabilitasi lahan kritis dan reklamasi hutan,” kata Sholeha dalam penyampaian penjelasan Raperda.
Ia menambahkan, regulasi tersebut dirancang agar rehabilitasi lahan dilakukan secara terencana, sistematis, terpadu, serta melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat.
Selain menjadi dasar hukum pemulihan kawasan hutan, aturan tersebut juga ditujukan untuk memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, meningkatkan pengawasan, memperluas partisipasi masyarakat, serta memastikan dukungan pendanaan dalam pemulihan lingkungan.
Melalui regulasi yang lebih komprehensif, DPRD berharap proses rehabilitasi kawasan hutan di Jawa Tengah dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan demi menjaga daya dukung lingkungan untuk generasi mendatang. (*)