KONTENSEMARANG.COM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang berencana melakukan penataan di kawasan Jalan Pahlawan untuk memastikan aktivitas parkir tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan setelah kericuhan di kawasan Jalan Pahlawan menjadi perhatian publik dan viral di media sosial. Persoalan tersebut bermula dari cekcok sejumlah warga pada Minggu (30/8/2026) dini hari.
Dalam video yang beredar, tampak seorang pria dan perempuan mengalami luka, salah satunya di bagian kepala. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan mediasi dengan pedagang serta pengunjung.
Dalam mediasi tersebut, seorang pedagang turut menyampaikan keluhan mengenai keberadaan parkir liar yang dinilai mengganggu aktivitas usahanya.
Namun, Dishub Kota Semarang menegaskan bahwa keributan dalam video tersebut tidak berkaitan dengan persoalan tarif parkir.
"Kalau yang video viral, perkelahian itu bukan masalah parkir," kata Kepala Dishub Kota Semarang Danang Kurniawan, Senin (31/8/2026).
Meski demikian, kejadian tersebut menjadi perhatian Dishub untuk kembali melakukan penataan di sepanjang Jalan Pahlawan. Kawasan ini diketahui menjadi salah satu ruang publik yang cukup ramai didatangi masyarakat.
Danang menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, Jalan Pahlawan pada dasarnya bukan kawasan yang diperuntukkan sebagai lokasi parkir. Pemanfaatan area tersebut sebagai tempat parkir hanya dapat dilakukan secara terbatas untuk kegiatan tertentu.
"Misalnya ada kegiatan di institusi pemerintah, parkirnya tidak cukup, kemudian kita izinkan di luar. Itu sifatnya insidentil," jelasnya.
Ketentuan serupa dapat diterapkan ketika terdapat agenda atau acara tertentu. Pemerintah dapat menyediakan ruang parkir sementara dengan tetap memperhatikan faktor keselamatan serta kelancaran arus kendaraan.
Menurut Danang, penggunaan bahu jalan sebagai tempat parkir juga tidak dapat dilakukan sembarangan. Pihak yang membutuhkan lokasi parkir harus mengajukan permohonan agar pemerintah dapat menilai dampaknya terhadap lalu lintas.
"Kalau parkir memang kewenangan Pemda. Kalau memang jadi public space, dapat dibuka sebagai kantong parkir," ujarnya.
Ia menuturkan, Jalan Pahlawan memiliki kondisi yang cukup unik. Kawasan tersebut banyak didatangi masyarakat, sementara ketersediaan lahan parkir belum memadai untuk menampung kendaraan pengunjung.
Oleh sebab itu, rencana menjadikan sebagian area sebagai kantong parkir masih perlu dikaji. Pemerintah harus memastikan pengaturan parkir nantinya tidak berujung pada kemacetan maupun gangguan terhadap arus kendaraan.
"Jalan Pahlawan kan jadi public space, banyak orang berkunjung di situ dan tidak tersedia ruang parkir. Manakala di situ ada kebijakan parkir, itu pasti sudah tidak mengganggu traffic," kata Danang.
Sampai Senin (31/8/2026), belum ada pihak yang secara resmi mengajukan permohonan untuk membuka lokasi parkir di kawasan Jalan Pahlawan.
Meski demikian, Dishub telah memasukkan kawasan tersebut ke dalam agenda penataan. Salah satu pertimbangannya adalah aktivitas pedagang di sekitar Jalan Pahlawan yang semakin berkembang.
"Tapi sudah masuk ke agenda kami untuk memang penataan di situ," tuturnya.
Penataan yang disiapkan Dishub nantinya tidak hanya berkaitan dengan lokasi parkir. Pengaturan juga mencakup pola kendaraan, waktu operasional parkir, hingga pemasangan rambu dan informasi yang mudah dipahami masyarakat serta juru parkir.
"Ya nanti mungkin kita tata dengan menambah rambu dan keterangan. Parkir dari jam berapa sampai jam berapa, kemudian model parkirnya itu sejajar, serong, atau paralel. Pasti akan kita sesuaikan nanti," jelas Danang.
Danang menilai kejelasan aturan diperlukan agar masyarakat mengetahui area yang diperbolehkan untuk parkir sekaligus memahami tarif yang berlaku.
Ia menambahkan, tarif parkir insidentil memiliki ketentuan berbeda dibandingkan parkir reguler. Tarif tersebut dapat dikenakan lebih tinggi apabila pemerintah memberikan izin penggunaan area parkir untuk kegiatan tertentu.
"Kalau sesuai Perda Rp2.000 untuk motor dan mobil Rp3.000. Jadi saat insidentil bisa dua kali lipat," pungkasnya. (*)