Menurut Danang, penggunaan bahu jalan sebagai tempat parkir juga tidak dapat dilakukan sembarangan. Pihak yang membutuhkan lokasi parkir harus mengajukan permohonan agar pemerintah dapat menilai dampaknya terhadap lalu lintas.
"Kalau parkir memang kewenangan Pemda. Kalau memang jadi public space, dapat dibuka sebagai kantong parkir," ujarnya.
Ia menuturkan, Jalan Pahlawan memiliki kondisi yang cukup unik. Kawasan tersebut banyak didatangi masyarakat, sementara ketersediaan lahan parkir belum memadai untuk menampung kendaraan pengunjung.
Oleh sebab itu, rencana menjadikan sebagian area sebagai kantong parkir masih perlu dikaji. Pemerintah harus memastikan pengaturan parkir nantinya tidak berujung pada kemacetan maupun gangguan terhadap arus kendaraan.
"Jalan Pahlawan kan jadi public space, banyak orang berkunjung di situ dan tidak tersedia ruang parkir. Manakala di situ ada kebijakan parkir, itu pasti sudah tidak mengganggu traffic," kata Danang.
Sampai Senin (31/8/2026), belum ada pihak yang secara resmi mengajukan permohonan untuk membuka lokasi parkir di kawasan Jalan Pahlawan.
Meski demikian, Dishub telah memasukkan kawasan tersebut ke dalam agenda penataan. Salah satu pertimbangannya adalah aktivitas pedagang di sekitar Jalan Pahlawan yang semakin berkembang.
"Tapi sudah masuk ke agenda kami untuk memang penataan di situ," tuturnya.
Penataan yang disiapkan Dishub nantinya tidak hanya berkaitan dengan lokasi parkir. Pengaturan juga mencakup pola kendaraan, waktu operasional parkir, hingga pemasangan rambu dan informasi yang mudah dipahami masyarakat serta juru parkir.
"Ya nanti mungkin kita tata dengan menambah rambu dan keterangan. Parkir dari jam berapa sampai jam berapa, kemudian model parkirnya itu sejajar, serong, atau paralel. Pasti akan kita sesuaikan nanti," jelas Danang.