Danang menilai kejelasan aturan diperlukan agar masyarakat mengetahui area yang diperbolehkan untuk parkir sekaligus memahami tarif yang berlaku.
Ia menambahkan, tarif parkir insidentil memiliki ketentuan berbeda dibandingkan parkir reguler. Tarif tersebut dapat dikenakan lebih tinggi apabila pemerintah memberikan izin penggunaan area parkir untuk kegiatan tertentu.
"Kalau sesuai Perda Rp2.000 untuk motor dan mobil Rp3.000. Jadi saat insidentil bisa dua kali lipat," pungkasnya. (*)