Senada dengan itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menekankan bahwa keterbukaan informasi harus diikuti implementasi nyata di lapangan.
“Masyarakat berhak mengetahui kinerja badan publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi,” jelasnya.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, turut menegaskan pentingnya peran aparatur sebagai ujung tombak komunikasi publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menghilangkan sumbatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat serta membangun kepercayaan berkelanjutan.
Bagi Pemkot Semarang, penghargaan ini menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pemanfaatan teknologi informasi, serta penyampaian informasi publik yang mudah diakses dan berdampak nyata bagi warga.
Komitmen transparansi juga terlihat di sektor layanan kesehatan. RSUD K.R.M.T. Wongsonegoro (RSWN) Semarang turut meraih penghargaan sebagai Pelaksana RSUD Informatif tingkat Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dengan nilai 95,39 dan menempati peringkat kelima.
Hal ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi di Kota Semarang diterapkan secara menyeluruh, dari kebijakan hingga pelayanan publik.