Sebagai informasi, status kepesertaan para mahasiswa KKN ini masuk ke dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Mereka secara otomatis terdaftar ke dalam dua skema perlindungan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM).
Keuntungan dari program ini terbilang sangat komprehensif. Apabila terjadi insiden kecelakaan kerja saat kegiatan KKN berlangsung, seluruh biaya perawatan medis akan ditanggung penuh hingga pasien sembuh total berdasarkan rekomendasi dokter.
Selain itu, terdapat pula fasilitas santunan yang akan diberikan apabila peserta mengalami musibah meninggal dunia. (*)