Konten Semarang
Nasional

MK Minta Anggaran MBG Dipisahkan dari Alokasi Wajib Dana Pendidikan

MK memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari alokasi wajib 20 persen dana pendidikan mulai APBN mendatang.

MK Minta Anggaran MBG Dipisahkan dari Alokasi Wajib Dana Pendidikan
MK Minta Anggaran MBG Dipisahkan dari Alokasi Wajib Dana Pendidikan

KONTENSEMARANG.COMMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh dimasukkan ke dalam alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan pada penyusunan APBN mendatang. 

Mahkamah menilai skema tersebut tidak sesuai dengan amanat konstitusi karena memperluas makna biaya operasional pendidikan.

Meski demikian, MK menegaskan Program MBG tetap memiliki dasar hukum yang sah. Perubahan yang diminta hanya menyangkut mekanisme penganggaran, sehingga ke depan pendanaan MBG harus ditempatkan dalam pos anggaran tersendiri dan tidak lagi menjadi bagian dari alokasi anggaran pendidikan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun 2026.

“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Kamis (30/7).

Mahkamah memberikan waktu kepada pemerintah untuk menyesuaikan skema tersebut paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

Namun, MK juga mendorong agar pemisahan anggaran dapat dilakukan lebih cepat apabila memungkinkan, termasuk saat penyusunan APBN 2027.

Hakim Konstitusi Prof Enny Nurbaningsih menjelaskan anggaran pendidikan telah diamanatkan konstitusi untuk membiayai kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan, seperti peserta didik, kesejahteraan guru, sarana dan prasarana, serta pengembangan kurikulum.

“Pada APBN tahun-tahun selanjutnya, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan 20 persen APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya,” tutur Prof Enny.

Menurutnya, apabila pemerintah mampu menyesuaikan struktur APBN 2027 dengan substansi putusan tersebut, pemisahan anggaran MBG sejak tahun depan akan lebih sesuai dengan amanat konstitusi.

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Halaman 1 dari 2

Artikel Selanjutnya

BGN Larang Dapur MBG Gunakan Gas LPG 3 Kg dan Minyakita
Nasional • 30 Juli 2026

BGN Larang Dapur MBG Gunakan Gas LPG 3 Kg dan Minyakita

Rekomendasi Redaksi